Rapat Paripurna DPR RI Setujui BPH dan BPJPH sebagai Mitra Kerja Komisi VIII
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir saat memimpin Rapat Paripurna DPR RI ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 pada Selasa (19/11/2024). Foto : Arief/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta - Rapat Paripurna DPR RI ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 pada Selasa (19/11/2024), mengesahkan penetapan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPH) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai mitra kerja Komisi VIII. Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, yang memastikan proses persetujuan sesuai dengan tata tertib DPR RI.
Dalam sesi yang berlangsung di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Adies Kadir memaparkan bahwa keputusan ini didasarkan pada hasil rapat konsultasi yang diadakan sehari sebelumnya, pada 18 November 2024. "Berdasarkan rapat konsultasi antara pimpinan DPR RI, pimpinan fraksi-fraksi, dan pimpinan alat kelengkapan dewan, disepakati bahwa BPH dan BPJPH akan menjadi mitra kerja Komisi VIII," ujar Adies.
Adies juga menggarisbawahi pentingnya fleksibilitas dalam menentukan mitra kerja komisi, sesuai Pasal 24 ayat 2 Peraturan DPR RI tentang tata tertib. "Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan," jelasnya. Setelah penyampaian tersebut, Adies mengajukan pertanyaan kepada peserta sidang. "Selanjutnya kami akan menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah penetapan mitra kerja ini dapat disetujui?" tanyanya. Pertanyaan ini dijawab dengan setuju secara bulat oleh para anggota yang hadir.
Penetapan ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan koordinasi dalam pengawasan penyelenggaraan haji serta pengelolaan jaminan produk halal, yang kini menjadi bagian dari agenda kerja Komisi VIII. Komisi ini memegang peran krusial dalam memastikan pelaksanaan kebijakan yang berdampak langsung pada umat Islam di Indonesia, terutama dalam konteks pelayanan ibadah dan jaminan kehalalan produk. (ssb/rdn)